Penelitian ini mengkaji peran teknologi digital dalam meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi di sektor pelayanan publik Indonesia. Transformasi digital yang mencakup e-government, sistem pengadaan elektronik, big data, kecerdasan buatan, dan blockchain telah membuka peluang besar untuk meminimalkan celah korupsi dengan mengurangi diskresi birokrasi dan memperkuat pengawasan publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan publik secara signifikan mampu memutus mata rantai korupsi birokrasi, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong akuntabilitas pemerintah. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan berupa kesenjangan infrastruktur digital, kapasitas sumber daya manusia yang belum merata, serta kerawanan keamanan siber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi teknologi digital harus dibarengi dengan penguatan kerangka hukum, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, dan internalisasi nilai-nilai integritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
Copyrights © 2026