Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran strategis Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan konsumen di kawasan kuliner Danau Toba, yang telah ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Di tengah pergeseran paradigma wisata ke arah gastronomi, kuliner lokal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan pilar identitas budaya yang memerlukan jaminan kepastian hukum. Secara normatif, penelitian ini mengkaji sinkronisasi kebijakan daerah terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna mengevaluasi wewenang Pemda dalam pengawasan pasar. Analisis hukum mengungkapkan bahwa urgensi peran Pemda terletak pada fungsi preventif melalui standarisasi keamanan pangan (food safety) serta fungsi represif terhadap praktik usaha tidak etis, seperti ketidakterbukaan harga (getok harga). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen yang efektif oleh Pemerintah Daerah merupakan instrumen krusial untuk menjaga kedaulatan konsumen sekaligus reputasi internasional Danau Toba. Melalui penguatan regulasi lokal yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah tidak hanya menjamin hak-hak konsumen atas informasi dan keamanan, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat yang mendukung keberlanjutan ekosistem pariwisata berbasis etika hukum.
Copyrights © 2026