Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi wanprestasi debitur terhadap kreditur dalam kondisi sertifikat jaminan fidusia yang tidak sah, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diperoleh kreditur dalam situasi tersebut. Jaminan fidusia sebagai salah satu lembaga jaminan kebendaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mensyaratkan adanya pendaftaran guna melahirkan sertifikat jaminan fidusia sebagai dasar kekuatan eksekutorial. Ketidaksahan sertifikat, baik karena cacat administratif, tidak didaftarkan, maupun tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, berimplikasi pada hilangnya hak preferen dan kekuatan eksekutorial kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan mengenai akibat hukum yang timbul dari wanprestasi debitur dalam kondisi jaminan fidusia yang tidak sah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal sertifikat jaminan fidusia tidak sah, kedudukan kreditur berubah dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak didahulukan atas pelunasan piutang. Wanprestasi debitur dalam kondisi tersebut tetap menimbulkan tanggung jawab perdata berdasarkan ketentuan umum hukum perikatan, namun pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan secara parate eksekusi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan harus melalui gugatan perdata di pengadilan. Dengan demikian, kepastian dan perlindungan hukum bagi kreditur sangat bergantung pada kepatuhan terhadap prosedur pendaftaran jaminan fidusia. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kehati-hatian dan kepatuhan administratif dalam pembebanan serta pendaftaran jaminan fidusia guna menjamin efektivitas perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2026