Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan permasalahan serius yang berdampak pada perlindungan hak tenaga kerja, keamanan lingkungan kerja, dan keberlanjutan hubungan industrial. Indonesia dan Filipina memiliki kerangka hukum yang berbeda dalam menangani persoalan ini. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kebijakan perlindungan tenaga kerja dari kekerasan seksual di tempat kerja di Indonesia dan Filipina serta mengidentifikasi perbedaan pengaturan yang mempengaruhi efektivitas perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode normatif-komparatif, menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua negara telah memiliki regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Namun, Filipina memiliki pengaturan yang lebih rinci, terutama dalam klasifikasi tindakan, mekanisme pelaporan, dan sanksi, termasuk kekerasan seksual berbasis gender dan daring. Sementara itu, Indonesia cenderung memberikan fleksibilitas melalui kebijakan internal perusahaan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan di Indonesia guna meningkatkan efektivitas perlindungan tenaga kerja.
Copyrights © 2026