Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisi ngikuk anak dalam penentuan hak asuh anak pasca perceraian pada masyarakat adat Lampung Pesisir Marga Punduh serta menganalisisnya dalam perspektif hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat yang terlibat dalam praktik pengasuhan anak, serta didukung oleh studi kepustakaan yang relevan dengan hukum adat dan hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tradisi ngikuk anak dilakukan melalui musyawarah keluarga yang melibatkan orang tua, keluarga besar, dan tokoh adat untuk menentukan pihak yang paling mampu mengasuh anak setelah terjadinya perceraian. Penentuan pengasuhan anak didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti kemampuan ekonomi, kesiapan dalam mengasuh anak, serta kedekatan emosional antara anak dan pihak yang akan mengasuhnya. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, praktik ngikuk anak memiliki kesesuaian dengan konsep hadhanah yang menekankan pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak. Meskipun terdapat perbedaan dalam mekanisme penentuan pengasuhan anak, praktik tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam selama tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan demikian, tradisi ngikuk anak dapat dipahami sebagai bentuk praktik sosial yang mencerminkan interaksi antara hukum adat dan nilai-nilai hukum Islam dalam masyarakat.
Copyrights © 2026