Ruang terbuka publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan kota yang inklusif dan berkelanjutan, di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk mengakses dan memanfaatkannya. Namun demikian, pada banyak kawasan pesisir di Indonesia, penyediaan fasilitas aksesibilitas masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip desain inklusif dan standar teknis yang berlaku. Pantai Manakarra di Mamuju sebagai salah satu ruang terbuka publik utama memiliki potensi tinggi sebagai destinasi rekreasi, namun diduga belum optimal dalam mendukung kebutuhan pengguna difabel. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian fasilitas aksesibilitas di kawasan tersebut berdasarkan prinsip Universal Design dan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2017. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan evaluatif melalui observasi lapangan, dokumentasi visual, serta analisis berbasis checklist yang membandingkan kondisi eksisting dengan standar yang ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian fasilitas aksesibilitas di kawasan Pantai Manakarra masih tergolong rendah. Jalur pedestrian telah tersedia, namun memiliki permukaan yang tidak rata, kerusakan pada beberapa segmen, serta tidak dilengkapi dengan guiding block, sehingga belum mendukung mobilitas penyandang disabilitas netra. Akses vertikal didominasi oleh tangga tanpa ramp dengan kemiringan standar dan tanpa handrail, yang menjadi hambatan utama bagi pengguna kursi roda dan lansia. Selain itu, area parkir belum tertata dengan baik dan tidak menyediakan ruang khusus difabel, sementara keberadaan pedagang kaki lima pada jalur pedestrian mengurangi lebar efektif jalur dan menghambat sirkulasi. Jalur waterfront juga belum dilengkapi dengan elemen keselamatan dan fasilitas aksesibilitas yang memadai. Secara keseluruhan, fasilitas aksesibilitas di kawasan ini belum memenuhi prinsip Universal Design, terutama pada aspek kesetaraan penggunaan, kemudahan akses, keselamatan, dan keterbacaan informasi, serta belum sesuai dengan ketentuan Permen PUPR No. 14 Tahun 2017. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penataan ulang kawasan berbasis desain inklusif dengan memperhatikan karakteristik tapak pesisir guna meningkatkan kualitas aksesibilitas, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna, khususnya penyandang disabilitas.
Copyrights © 2026