Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendirikan badan usaha berbadan hukum. Namun, dalam praktiknya Perseroan Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila jumlah pemegang saham bertambah atau tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan status tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait kedudukan serta tanggung jawab pemegang saham, khususnya terhadap perikatan yang telah ada sebelum perubahan status dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan tanggung jawab pemegang saham pasca perubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan notaris dan pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai pendukung analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status perseroan tidak membentuk badan hukum baru, melainkan hanya mengubah struktur kepemilikan saham dari tunggal menjadi kolektif sehingga seluruh mekanisme pengelolaan perseroan tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prinsip tanggung jawab terbatas tetap berlaku, namun keberlanjutan perikatan sebelum perubahan status berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemegang saham baru karena kewajiban perseroan tetap melekat pada badan hukum yang sama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan norma terkait pembebanan tanggung jawab secara proporsional dan perlindungan hukum bagi pemegang saham baru. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi seluruh pemegang saham.
Copyrights © 2026