Perkembangan TPPO ini tidak terpisahkan dari pemanfaatan media sosial yang kian meluas. Platform digital itu telah menjadi sarana utama untuk menjangkau dan merekrut korban, sehingga pola kriminalitas menjadi lebih rumit dan sulit diatasi. Situasi semacam ini pun menimbulkan persoalan khusus dalam penegakan hukum, khususnya guna menyediakan perlindungan yang cukup bagi korban. Penelitian ini mengarahkan perhatian pada pengertian pola operasi perdagangan orang lewat media sosial, serta evaluasi penerapan penegakan hukum dalam realitas lapangan. Penelitian ini dilaksanakan melalui metode kualitatif di ranah hukum, yang mengintegrasikan pendekatan normatif, doktrinal, serta yuridis, diperkuat dengan analisis studi kasus. Analisis dilakukan dengan mengkaji sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU Nomor 21 Tahun 2007, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan UU Nomor 18 Tahun 2017. Ketentuan itu kemudian dihubungkan dengan fakta dari putusan Pengadilan Negeri Malang serta informasi dari Polresta Cirebon Kota. Hasil penelitian mengungkap bahwa tindak pidana perdagangan orang biasanya bermula dari perekrutan via media sosial, dilanjutkan penguasaan atas korban, dan berakhir pada eksploitasi. Walaupun unsur-unsur delik telah terbukti lengkap, implementasi di tingkat lapangan menandakan bahwa pengayoman korban belum maksimal, terutama soal pemenuhan hak restitusi.
Copyrights © 2026