Penelitian ini mengkaji kesenjangan implementasi Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 2 Tahun 2023 mengenai perlindungan lingkungan berkelanjutan dengan kondisi ekologis aktual di Pasar Talang Padang, serta mengevaluasinya dari perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah dan mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam implementasi pasal tersebut. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, studi ini menganalisis pelaksanaan kebijakan oleh pemerintah daerah dan hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa implementasi perda tersebut belum optimal, ditandai oleh penumpukan sampah dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan pedagang serta pengunjung. Hambatan utama meliputi lemahnya pengawasan, kurangnya edukasi, dan masalah integritas subjek hukum yang mengarah pada penyimpangan perilaku serupa fenomena moral hazard. Dalam kerangka Siyasah Tanfidziyyah, eksekusi kebijakan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah dan kemaslahatan publik, dengan pencegahan kemudaratan lingkungan yang belum menjadi prioritas. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan fungsi pengawasan (hisbah) dan peningkatan integritas pelaku ekonomi melalui pendekatan edukatif untuk mencapai keseimbangan ekologis yang diharapkan.
Copyrights © 2026