Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) berpotensi melemahkan perlindungan PRT karena sejumlah ketentuannya, khususnya terkait hak dan kewajiban yang tidak memenuhi prinsip lex certa, sehingga menimbulkan ambiguitas. Tujuan penelitian ini adalah menguji ambiguitas substansi hukum RUU a quo sebagai dasar penetapan determinasi ketidakpastian hukum serta merumuskan rekonfigurasi muatan regulasi yang ideal sebagai instrumen pemenuhan hak kelompok rentan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan statute approach untuk menguji ambiguitas RUU a quo terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Penelitian ini menetapkan dua tahapan khusus untuk merumuskan arah kebijakan, yaitu 1) tahap uji ambiguitas RUU a quo; dan 2) tahap rekonfigurasi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, uji ambiguitas terhadap RUU a quo mengungkap bahwa ketiga parameter proportionality-based norm, semantic precision, dan international standards alignment belum memenuhi kepastian hukum. Kedua, rekonfigurasi RUU a quo secara konkret dilakukan dengan menegaskan status PRT sebagai pekerja, menetapkan standar upah, jam kerja, dan keselamatan dan kesehatan kerja yang terukur, serta merevisi pasal-pasal ambigu agar memiliki rumusan yang jelas dan prediktif. Dengan demikian, kepastian hukum dan perlindungan bagi kelompok rentan diharapkan dapat terpenuhi secara nyata.
Copyrights © 2026