Penelitian ini mengkaji penempatan Pasal 40 KUHP Nasional terkait pertanggungjawaban pidana yang termasuk dalam paragraf 2 terkait alasan pemaaf yaitu menempatkan anak berusia kurang dari dua belas tahun sebagai alasan pemaaf, pasal tersebut menyebutkan anak belum dua belas tahun tidak bisa melakukan pertanggungjawaban pidana ketika ia melakukan perbuatan pidana. Maka pengimplementasiannya ketika terdapat anak usianya kurang dari dua belas tahun melakukan perbuatan pidana, harus melalui proses peradilan hingga putusan dijatuhkan, sehingga hal ini menarik untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa penempatan anak di bawah dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini mengakibatkan pada keharusan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan karena alasan pemaaf merupakan kewenangan hakim. Konsekuensi ini bertentangan dengan SPPA yang menyebutkan anak usia kurang dua belas tahun tidak diproses secara peradilan dan anak usia ini akan mengalami pengembalian baik itu orang tua maupun wali atau pilihan lainnya adalah mengikutsertakannya dalam pembimbingan di lembaga pengelenggara kesejateraan sosial. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 41 KUHP Nasional. Analisis terhadap doktrin hukum pidana dan SPPA menunjukan bahwa anak belum dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini kurang tepat, terlebih anak usia kurang dari dua belas juga bukan merupakan adresat hukum dan tidak dapat dibebani norma. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 saling bertentangan dan berpotensi mengakibatkan konflik norma. The study examines the applicability of Article 40 of the National Criminal Code, which places children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption, That article states that children under the age of twelve cannot be held criminally responsibility when they commit a criminal act. Therefore, the implementation of this when a child under the age of twelve commits a criminal act requires going through the judicial process until a verdict is handed down, making this an interesting topic for study. Through normative legal research using a legislative and conceptual approach, it was found that placing children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption results in the necessity of investigation, prosecution, and examination in court because grounds for exemption are the authority of the judge. This consequence contradicts the juvenile criminal justice system, which states that children under the age of 12 (twelve) are not prosecuted and are returned to their parents or guardians or enrolled in education, guidance and counselling at social welfare institutions, a regulation that is in line with Article 41 of the National Criminal Code. An analysis of criminal law doctrine and the juvenile criminal justice system shows that children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption is inappropriate, especially since children under the age of 12 (twelve) are not subject to the law and cannot be burdened with norms. Therefore, this study concludes that Articles 40 and 41 are contradictory and have the potential to cause a conflict of norms.
Copyrights © 2026