Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Loyalitas Merek pada Produk Pakaian Olahraga di Jakarta Sari, Dwi Sekar; Saktiana, Galuh Mira
Jurnal Manajerial Dan Kewirausahaan Vol. 7 No. 2 (2025): Jurnal Manajerial dan Kewirausahaan
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmk.v7i2.34003

Abstract

Loyalitas merek dianggap sebagai elemen penting dalam mempertahankan keberlanjutan bisnis. Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi loyalitas merek seperti pengalaman merek, persepsi kualitas dan kepercayaan merek merupakan salah satu aspek penting dalam strategi bisnis. Penelitian ini dilakukan untuk menguji pengaruh pengalaman merek, persepsi kualitas dan kepercayaan merek terhadap loyalitas merek. Populasi pada penelitian ini adalah masyarakat Jakarta yang mengetahui merek pakaian olahraga Under Armour. Metode pengambilan sampel menggunakan nonprobability sampling dengan teknik purposive sampling menggunakan kuesioner yang disebarkan secara daring dengan total responden yang terkumpul sebanyak 260 responden. Alat analisis data menggunakan SmartPLS 3.0 dengan metode PLS-SEM (Partial Square – Structural Equation Modelling). Hasil analisis menunjukkan bahwa: Pengalaman merek memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas merek. Pengalaman merek memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap persepsi kualitas. Pengalaman merek memiliki pengaruh positif terhadap kepercayaan merek. Persepsi kualitas memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas merek. Kepercayaan merek memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap loyalitas merek. Persepsi kualitas dapat memediasi pengaruh pengalaman merek terhadap loyalitas merek. Kepercayaan merek dapat memediasi pengaruh pengalaman merek terhadap loyalitas merek. Dari hasil tersebut maka dapat disimpulkan bahwa variabel pengalaman merek, persepsi kualitas dan kepercayaan merek dapat berpengaruh untuk meningkatkan loyalitas merek. Brand loyalty is considered an important element in maintaining business sustainability. Understanding the factors that influence brand loyalty such as brand experience, perceived quality and brand trust is an important aspect of business strategy. This research was conducted to examine the influence of brand experience, perceived quality and brand trust on brand loyalty. The population in this study are Jakarta residents who know the Under Armor sportswear brand. The sampling method used nonprobability sampling with a purposive sampling technique using a questionnaire distributed online with a total of 260 respondents collected. The data analysis tool uses SmartPLS 3.0 with the PLS-SEM (Partial Square - Structural Equation Modeling) method. The analysis results show that: Brand experience has a positive and significant influence on brand loyalty. Brand experience has a positive and significant influence on perceived quality. Brand experience has a positive influence on brand trust. Perceived quality has a positive and significant influence on brand loyalty. Brand trust has a positive and significant influence on brand loyalty. Perceived quality can mediate the influence of brand experience on brand loyalty. Brand trust can mediate the influence of brand experience on brand loyalty. From these results it can be concluded that the variables of brand experience, perceived quality and brand trust can have an effect on increasing brand loyalty.
Alasan Pemaaf Bagi Anak di Bawah 12 (Dua Belas) Tahun (Analisis Pasal 40 KUHP Nasional) Sari, Dwi Sekar; Wildana, Dina Tsalist
PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan Vol. 31 No. 2 (2026): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v31i2.1023

Abstract

Penelitian ini mengkaji penempatan Pasal 40 KUHP Nasional terkait pertanggungjawaban pidana yang termasuk dalam paragraf 2 terkait alasan pemaaf yaitu menempatkan anak berusia kurang dari dua belas tahun sebagai alasan pemaaf, pasal tersebut menyebutkan anak belum dua belas tahun tidak bisa melakukan pertanggungjawaban pidana ketika ia melakukan perbuatan pidana. Maka pengimplementasiannya ketika terdapat anak usianya kurang dari dua belas tahun melakukan perbuatan pidana, harus melalui proses peradilan hingga putusan dijatuhkan, sehingga hal ini menarik untuk dikaji. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan konseptual, ditemukan bahwa penempatan anak di bawah dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini mengakibatkan pada keharusan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan karena alasan pemaaf merupakan kewenangan hakim. Konsekuensi ini bertentangan dengan SPPA yang menyebutkan anak usia kurang dua belas tahun tidak diproses secara peradilan dan anak usia ini akan mengalami pengembalian baik itu orang tua maupun wali atau pilihan lainnya adalah mengikutsertakannya dalam pembimbingan di lembaga pengelenggara kesejateraan sosial. Pengaturan ini sejalan dengan Pasal 41 KUHP Nasional. Analisis terhadap doktrin hukum pidana dan SPPA menunjukan bahwa anak belum dua belas tahun sebagai alasan pemaaf ini kurang tepat, terlebih anak usia kurang dari dua belas juga bukan merupakan adresat hukum dan tidak dapat dibebani norma. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 40 dan Pasal 41 saling bertentangan dan berpotensi mengakibatkan konflik norma. The study examines the applicability of Article 40 of the National Criminal Code, which places children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption, That article states that children under the age of twelve cannot be held criminally responsibility when they commit a criminal act. Therefore, the implementation of this when a child under the age of twelve commits a criminal act requires going through the judicial process until a verdict is handed down, making this an interesting topic for study. Through normative legal research using a legislative and conceptual approach, it was found that placing children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption results in the necessity of investigation, prosecution, and examination in court because grounds for exemption are the authority of the judge. This consequence contradicts the juvenile criminal justice system, which states that children under the age of 12 (twelve) are not prosecuted and are returned to their parents or guardians or enrolled in education, guidance and counselling at social welfare institutions, a regulation that is in line with Article 41 of the National Criminal Code. An analysis of criminal law doctrine and the juvenile criminal justice system shows that children under the age of 12 (twelve) as grounds for exemption is inappropriate, especially since children under the age of 12 (twelve) are not subject to the law and cannot be burdened with norms. Therefore, this study concludes that Articles 40 and 41 are contradictory and have the potential to cause a conflict of norms.