Sistem keuangan khususnya perbankan, memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia dengan fungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana, melalui pemberian kredit yang dituangkan dalam perjanjian kredit sesuai syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perkembangan hukum dalam Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW), menambahkan alasan pembatalan perjanjian berupa penyalahgunaan keadaan. Dalam praktiknya, bank sering meminta nasabah menandatangani Surat Kuasa Menjual Agunan untuk memudahkan eksekusi jaminan jika terjadi wanprestasi, namun penandatanganan SKMA bersamaan dengan perjanjian kredit menimbulkan kontroversi hukum dan perlindungan bagi debitur seperti yang terjadi dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Rbg. Rumusan masalah dari tulisan ini adalah Bagaimanakah kedudukan hukum terhadap Surat Kuasa Menjual Agunan dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G.S/2023/PN Rbg. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat deskriptif yang bersumber pada data sekunder, dengan pengumpulan data secara studi dokumen dan analisis data dengan kuantitatif serta pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Hasil pembahasan ini adalah bahwa kedudukan Surat Kuasa Menjual Agunan dapat diajukan pembatalan hukum karena tidak memenuhi syarat subjektif dengan terjadinya cacat kehendak dan/atau berakibat batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu suatu sebab yang halal.
Copyrights © 2026