Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 menimbulkan kontroversi karena MK menambahkan frasa "atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK" pada syarat usia calon pimpinan KPK dan mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Tindakan MK tersebut dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dan melanggar prinsip open legal policy, serta apakah putusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif yang dipadukan dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan ahli hukum tata negara. Sifat penelitian bersifat deskriptif-anaalitis dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yaitu MK telah bertindak melampaui fungsinya sebagai negative legislator dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan DPR dan Presiden. Akibat hukum yang ditimbulkan meliputi terjadinya pembentukan norma baru oleh MK (judicial law-making), pelanggaran prinsip prospektif, inkonsistensi penerapan asas open legal policy, dan ketiadaan mekanisme checks and balances terhadap putusan MK. Putusan ini tidak sesuai dengan pasal 73 ayat (1c) PMK Nomor 2 tahun 2021 dan ketentuan konstitusional yang membatasi kewenangan MK dalam pengujian undang-undang.
Copyrights © 2026