Pemberian dispensasi kawin merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia minimum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam praktiknya, dispensasi kawin masih sering diberikan oleh pengadilan dengan berbagai alasan yang dianggap mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, faktor budaya, ekonomi, dan tekanan sosial masyarakat. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena perkawinan usia anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, salah satunya meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai dispensasi kawin, pertimbangan hakim dalam pemberian dispensasi kawin, serta implikasinya terhadap risiko KDRT dalam perspektif perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai dispensasi kawin dan penerapannya dalam praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian dispensasi kawin pada dasarnya merupakan kewenangan pengadilan yang harus dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Copyrights © 2026