Fenomena perkawinan anak di Indonesia masih menjadi problem serius meskipun berbagai kebijakan telah diterapkan. Artikel ini bertujuan menganalisis krisis perkawinan anak dalam konteks era digital melalui pendekatan multidisipliner yang melibatkan perspektif hukum, sosiologi, dan studi gender. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan empiris berbasis data statistik nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik dispensasi kawin masih tinggi dan seringkali dipengaruhi oleh faktor kehamilan pranikah, tekanan sosial, serta pengaruh media digital. Data menunjukkan sekitar 19% remaja di Indonesia masih menikah di bawah usia 19 tahun pada 2025, dengan dominasi pada kelompok perempuan. Selain itu, permohonan dispensasi kawin mencapai puluhan ribu kasus setiap tahun. Kondisi ini mencerminkan adanya ketegangan antara norma hukum, nilai agama, dan realitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum yang lebih responsif, integratif, dan berbasis perlindungan anak.
Copyrights © 2026