Permasalahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin kompleks dan memerlukan pendekatan penanganan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga rehabilitatif. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dasarnya telah mengakomodasi upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, namun dalam praktiknya masih ditemukan dominasi pendekatan pemidanaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan pemulihan terhadap penyalahguna dengan implementasi penegakan hukum yang berjalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem peradilan pidana serta merumuskan pengaturan ke depan berdasarkan perspektif hukum pidana progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan rehabilitasi belum sepenuhnya sejalan dengan sistem peradilan pidana yang terintegrasi, karena masih terdapat inkonsistensi dalam penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Selain itu, diperlukan pembaruan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang lebih menegaskan kedudukan rehabilitasi sebagai prioritas utama dalam penanganan penyalahguna narkotika. Dalam perspektif hukum pidana progresif, pendekatan rehabilitatif harus dikedepankan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya pemulihan sosial bagi penyalahguna.
Copyrights © 2026