Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya potensi sengketa medis antara bidan dan pasien seiring dengan kompleksitas pelayanan kesehatan serta perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Perubahan tersebut membawa implikasi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yang sebelumnya berfokus pada mediasi menjadi lebih luas melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum penyelesaian sengketa medis antara bidan dan pasien, mengidentifikasi kelemahan regulasi yang ada, serta merumuskan model penyelesaian sengketa yang ideal dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergeseran paradigma dari litigasi ke non-litigasi dengan penekanan pada keadilan restoratif, namun masih terdapat kekosongan norma terkait peran lembaga dan mekanisme teknis penyelesaian sengketa. Selain itu, belum adanya kejelasan mengenai struktur dan kewenangan lembaga disiplin baru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya rekonstruksi model penyelesaian sengketa yang terintegrasi, berjenjang, dan berbasis keadilan restoratif guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan bagi bidan dan pasien.
Copyrights © 2026