Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, permukiman, maupun infrastruktur merupakan salah satu persoalan strategis yang berdampak terhadap ketahanan pangan, keseimbangan lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis mengenai perlindungan lahan dari alih fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengidentifikasi tantangan implementasi penegakan hukum di lapangan, serta merumuskan upaya strategis dalam memperkuat efektivitas perlindungan lahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan lahan telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, rendahnya kesadaran masyarakat, serta tekanan pembangunan ekonomi yang mendorong konversi lahan secara masif. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan belum berjalan optimal akibat keterbatasan koordinasi antarinstansi dan lemahnya sanksi administratif maupun pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis berupa penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, digitalisasi data pertanahan, optimalisasi peran pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat guna menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan nasional.
Copyrights © 2026