Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terhadap kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat periode 2021–2023. Transparansi diproksikan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterbitkan Komisi Informasi dan skor SAKIP dari Kemenpan-RB, sementara akuntabilitas diproksikan melalui opini audit BPK (WTP vs non-WTP) dan persentase tindak lanjut rekomendasi BPK. Kinerja pemerintah daerah diukur melalui tiga proksi: rasio kemandirian keuangan, rasio efisiensi belanja, dan rasio efektivitas PAD. Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan regresi linear berganda pada data panel 27 kabupaten/kota di Jawa Barat (81 observasi), penelitian menemukan: (1) transparansi (skor KIP) berpengaruh positif dan signifikan terhadap kinerja keuangan (β = 0,287; p < 0,05); (2) akuntabilitas (opini WTP) berpengaruh positif dan signifikan (β = 0,412; p < 0,01); (3) tindak lanjut rekomendasi BPK berpengaruh positif dan signifikan (β = 0,198; p < 0,05); (4) secara simultan ketiga variabel berpengaruh terhadap kinerja (F = 14,32; p = 0,000; Adjusted R² = 0,387). Temuan ini mendukung argumen bahwa penguatan mekanisme transparansi dan akuntabilitas merupakan prasyarat peningkatan kinerja keuangan daerah, bukan sekadar kewajiban regulatoris.
Copyrights © 2024