Pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan instrumen penjaminan yang memberikan kepastian hukum terhadap risiko wanprestasi kontraktor. Surety bond unconditional secara normatif memungkinkan pencairan klaim tanpa pembuktian terlebih dahulu, namun dalam praktik masih sering terjadi penundaan atau penolakan pembayaran klaim oleh penjamin yang memicu sengketa hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif untuk menilai penerapan norma hukum dan pertimbangan yuridis dalam praktik pembayaran klaim surety bond. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjamin dalam surety bond unconditional memiliki kewajiban hukum untuk membayar klaim kepada obligee setelah terpenuhinya persyaratan formal klaim, tanpa bergantung pada pembuktian wanprestasi principal melalui proses peradilan. Sengketa pembayaran klaim dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi maupun litigasi, dengan konsekuensi hukum berupa wanprestasi penjamin apabila terjadi penolakan pembayaran tanpa dasar hukum yang sah. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan penjamin dalam menyusun klausul surety bond yang jelas dan melindungi hak obligee, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi di Indonesia.
Copyrights © 2026