Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perampasan Barang Bukti Yang Dilelang : (Studi Putusan Nomor: 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt)

Emiliana Garu Purek (Unknown)
Rini Apriyani (Unknown)
Nur Aripkah (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 May 2026

Abstract

Perampasan barang bukti dalam kasus pidana yang sering kali berdampak pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, seperti pemilik sah barang yang disita. Studi kasus Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt menunjukkan bahwa dimana proses perampasan barang bukti yang dilelang tidak melibatkan pihak ketiga secara mampu, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas perampasan barang bukti yang dilelang, serta menganalisis penerapan Pasal 46 ayat (1) dan (2) hukum acara pidana atas perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan guna memberikan keadilan. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan negeri Nomor 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt serta literatur hukum terkait, yang dikumpul melalui studi pustaka, dan dokumen analisis putusan. Hasil penelitian terkait Perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap perampasan barang bukti masih bersifat terbatas dan tidak memadai, karena putusan pengadilan cenderung lebih mengutamakan kepentingan negara. Dalam Putusan No 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt, terhadap status perampasan barang bukti milik pihak ketiga, hakim tidak menerapkan ketentuam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) secara tepat dan konsisten sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak ketiga. Sebagai solusi dilakukan penguatan pengaturan hukum secara eksplisit dalam KUHAP terkait kedudukan dan hak pihak ketiga, khususnya mengenai mekanisme perlawanan (derden verzet) dalam perkara pidana, serta hakim lebih teliti dalam memeriksa bukti kepemilikan dan relevansi barang bukti dengan tindak pidana, serta adanya unsur kesengajaan atau diperoleh dari hasil kejahatan sebelum memutuskan perampasan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...