Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Atas Perampasan Barang Bukti Yang Dilelang : (Studi Putusan Nomor: 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt) Emiliana Garu Purek; Rini Apriyani; Nur Aripkah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5870

Abstract

Perampasan barang bukti dalam kasus pidana yang sering kali berdampak pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, seperti pemilik sah barang yang disita. Studi kasus Putusan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt menunjukkan bahwa dimana proses perampasan barang bukti yang dilelang tidak melibatkan pihak ketiga secara mampu, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas perampasan barang bukti yang dilelang, serta menganalisis penerapan Pasal 46 ayat (1) dan (2) hukum acara pidana atas perampasan barang bukti dalam putusan pengadilan guna memberikan keadilan. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan negeri Nomor 230/Pid.Sus/2021/Pn.Sgt serta literatur hukum terkait, yang dikumpul melalui studi pustaka, dan dokumen analisis putusan. Hasil penelitian terkait Perlindungan hukum bagi pihak ketiga terhadap perampasan barang bukti masih bersifat terbatas dan tidak memadai, karena putusan pengadilan cenderung lebih mengutamakan kepentingan negara. Dalam Putusan No 230/Pid.Sus/2021/PN.Sgt, terhadap status perampasan barang bukti milik pihak ketiga, hakim tidak menerapkan ketentuam Pasal 46 Ayat (1) dan (2) secara tepat dan konsisten sehingga mengakibatkan ketidakadilan bagi pihak ketiga. Sebagai solusi dilakukan penguatan pengaturan hukum secara eksplisit dalam KUHAP terkait kedudukan dan hak pihak ketiga, khususnya mengenai mekanisme perlawanan (derden verzet) dalam perkara pidana, serta hakim lebih teliti dalam memeriksa bukti kepemilikan dan relevansi barang bukti dengan tindak pidana, serta adanya unsur kesengajaan atau diperoleh dari hasil kejahatan sebelum memutuskan perampasan.
Independensi Putusan Hakim dalam Memutus Perkara Pidana Terkait Kebebasan Berpendapat di Media Sosial : (Studi Disparitas Putusan) Erick Julian Pratama; Siti Kotijah; Nur Aripkah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6719

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berkembangnya fenomena trial by the media dalam perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial yang berpotensi memengaruhi independensi hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis independensi hakim dalam memutus perkara pidana terkait kebebasan berpendapat di media sosial serta mengkaji disparitas putusan hakim dalam beberapa perkara yang memperoleh perhatian publik luas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta beberapa putusan pengadilan terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, sedangkan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi hakim pada dasarnya tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum (ratio decidendi), namun media massa dan opini publik tetap memberikan tekanan psikologis dan sosial yang dapat memengaruhi suasana pemeriksaan perkara. Selain itu, terdapat disparitas putusan hakim yang dipengaruhi oleh perbedaan pertimbangan yuridis dan non-yuridis, khususnya dalam menafsirkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik di media sosial. Oleh karena itu, diperlukan pedoman penafsiran dan pemidanaan yang lebih jelas guna menjaga konsistensi putusan serta menjamin independensi kekuasaan kehakiman di era digital.