Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, namun dalam praktiknya sering diwarnai konflik yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian. Kondisi ini menuntut adanya pertimbangan hakim yang komprehensif dalam memutus perkara agar mampu memberikan keadilan dan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 187/Pdt.G/2024/PA.Smi terkait perceraian akibat KDRT serta meninjaunya dalam perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan, dokumentasi, dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada fakta persidangan, keabsahan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta ketentuan hukum positif dan hukum Islam. Hakim tidak hanya menilai aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif dan perlindungan terhadap korban. Selain itu, penetapan nafkah iddah dan mut’ah mencerminkan pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Dari perspektif hukum Islam, putusan tersebut sejalan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan pencegahan kemudaratan. Dengan demikian, pertimbangan hakim dalam perkara ini mencerminkan integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai syariah dalam mewujudkan keadilan.
Copyrights © 2026