Perkembangan informasi teknologi telah mendorong munculnya praktik pemasaran digital melalui media sosial, khususnya penggunaan influencer dalam kegiatan endorsement. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara influencer dan pelaku usaha kerap menimbulkan permasalahan, terutama terkait wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian endorsement serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti tidak dilaksanakannya kewajiban promosi, keterlambatan pelaksanaan, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perjanjian. Selain itu, pengesahan perjanjian yang umumnya dilakukan secara elektronik menimbulkan tantangan dalam aspek pembuktian hukum. Secara yuridis, wanprestasi mengakibatkan konsekuensi berupa kewajiban ganti rugi, memberikan prestasi, atau pembatalan perjanjian. Dengan demikian, diperlukan transparansi pengaturan serta kehati-hatian para pihak dalam menyusun perjanjian untuk meminimalisir potensi penjagaan.
Copyrights © 2026