Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Rekonstruksi Konsep Penyalahgunaan Keadaan sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian : Analisis Kekosongan Norma dalam Sistem Hukum Indonesia.

Bimantara, Rakha (Unknown)
Susi br Regar (Unknown)
Apri Amalia (Unknown)
Dewi Sartika Daulay (Unknown)
Wulan Dzira Al Zahra (Unknown)
Febyany Azahra (Unknown)
Rabiatul Adawiyah (Unknown)
Muhammad Alifa Rizky (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 May 2026

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena kekosongan norma hukum tertulis mengenai penyalahgunaan keadaan dalam kodifikasi hukum perdata Indonesia, yang sering kali memicu ketidakadilan dalam kontrak dengan posisi tawar timpang. Tujuan utama kajian ini adalah menganalisis urgensi rekonstruksi konsep penyalahgunaan keadaan sebagai landasan mandiri untuk membatalkan perjanjian guna mengisi kekosongan hukum yang ada. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi. lalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, studi ini mengkaji sinkronisasi antara doktrin hukum dengan praktik peradilan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pengaturan eksplisit dalam KUHPerdata menyebabkan standar pemenuhan cacat kehendak menjadi tidak konsisten dan sangat bergantung pada diskresi hakim. Hal ini berimplikasi pada lemahnya perlindungan bagi pihak yang tereksploitasi secara ekonomi maupun psikologis. Kesimpulannya, rekonstruksi hukum melalui kodifikasi formal penyalahgunaan keadaan ke dalam sistem legislasi nasional merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum. Implikasi dari penelitian ini menekankan bahwa pembaruan hukum kontrak harus mengedepankan nilai moralitas dan keadilan distributif agar tercipta keseimbangan prestasi yang substantif bagi para pihak yang bertransaksi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...