Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian (al-ihtiyāṭ) dalam pembiayaan berjaminan sertifikat terhadap nasabah bermasalah pada PT BPRS Way Kanan, Lampung. Prinsip kehati-hatian merupakan prinsip fundamental dalam operasional lembaga keuangan syariah untuk meminimalisasi risiko pembiayaan serta menjaga stabilitas lembaga keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian socio-legal research yang mengkaji hukum tidak hanya sebagai norma tertulis tetapi juga sebagai praktik sosial dalam lembaga keuangan syariah. Data penelitian diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan berjaminan sertifikat di PT BPRS Way Kanan dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu analisis kelayakan pembiayaan, penilaian jaminan, serta pengawasan terhadap pembayaran angsuran nasabah. Namun demikian, masih ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah, seperti ketidakstabilan pendapatan nasabah, kurangnya kedisiplinan pembayaran, serta keterbatasan informasi awal mengenai kondisi usaha nasabah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, penerapan prinsip al-ihtiyāṭ merupakan upaya menjaga kemaslahatan serta menghindari risiko yang dapat merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, penguatan analisis pembiayaan, peningkatan pengawasan, dan manajemen risiko yang lebih komprehensif perlu dilakukan agar pembiayaan berjalan secara aman, produktif, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2026