Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Redesain Peradilan Agama: Menilai Perkembangan dan Tantangan Era Modern

Syamsul Ilmi (Unknown)
Kurniati (Unknown)
Misbahuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 May 2026

Abstract

Artikel ini mengkaji perjalanan sejarah sosial Peradilan Agama di Indonesia dari masa kolonial Belanda hingga era digitalisasi modern. Dengan menggunakan pendekatan normatif-historis dan konseptual-argumentatif, penelitian ini menguraikan titik-titik transformasi krusial yang membentuk wajah peradilan agama Indonesia saat ini. Kajian menunjukkan bahwa peradilan agama telah melewati lima fase utama: era kolonial Belanda (1882–1942) dengan dualisme teori Receptio in Complexu dan teori Receptie; pendudukan Jepang (1942–1945) yang mempertahankan struktur peradilan dengan sedikit perubahan nomenklatur; masa awal kemerdekaan (1945–1970) yang ditandai perjuangan formalisasi hukum Islam dalam konstitusi; era reformasi struktural (1970–2004) melalui undang-undang pokok kekuasaan kehakiman dan konsep satu atap di bawah Mahkamah Agung; serta era modernisasi digital (2004–sekarang) melalui implementasi sistem e-court. Artikel ini juga menawarkan rekonstruksi ideal redesain peradilan agama berbasis integrasi maqâṣid al-syarî'ah dengan sistem peradilan elektronik, sebagai wujud peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan di era global.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...