Artikel ini mengkaji perjalanan sejarah sosial Peradilan Agama di Indonesia dari masa kolonial Belanda hingga era digitalisasi modern. Dengan menggunakan pendekatan normatif-historis dan konseptual-argumentatif, penelitian ini menguraikan titik-titik transformasi krusial yang membentuk wajah peradilan agama Indonesia saat ini. Kajian menunjukkan bahwa peradilan agama telah melewati lima fase utama: era kolonial Belanda (1882–1942) dengan dualisme teori Receptio in Complexu dan teori Receptie; pendudukan Jepang (1942–1945) yang mempertahankan struktur peradilan dengan sedikit perubahan nomenklatur; masa awal kemerdekaan (1945–1970) yang ditandai perjuangan formalisasi hukum Islam dalam konstitusi; era reformasi struktural (1970–2004) melalui undang-undang pokok kekuasaan kehakiman dan konsep satu atap di bawah Mahkamah Agung; serta era modernisasi digital (2004–sekarang) melalui implementasi sistem e-court. Artikel ini juga menawarkan rekonstruksi ideal redesain peradilan agama berbasis integrasi maqâṣid al-syarî'ah dengan sistem peradilan elektronik, sebagai wujud peradilan yang inklusif, humanis, dan berkeadilan di era global.
Copyrights © 2026