Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) adalah prinsip-prinsip dasar yang digunakan untuk mengatur dan menilai tindakan serta kebijakan pemerintah agar sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam konteks Hukum Tata Negara, AAUPB menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berlandaskan pada konstitusi negara serta hak-hak dasar warga negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan AAUPB dalam kerangka Hukum Tata Negara Indonesia, dengan memperhatikan bagaimana asas-asas tersebut berfungsi dalam menjaga kestabilan hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Melalui analisis hukum normatif dan pendekatan perbandingan terhadap praktik administrasi publik, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun telah ada kemajuan signifikan dalam implementasinya, tantangan dalam penerapannya tetap memerlukan perhatian lebih, terutama dalam konteks kelembagaan dan penegakan hukum.
Copyrights © 2026