Penelitian ini mengkaji pembaruan hukum pidana dan implikasinya terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan meliputi perubahan status hukum kekayaan BUMN, adopsi prinsip business judgment rule (BJR), serta dampaknya terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan regulasi BUMN diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum dan profesionalisme pengelolaan BUMN, namun berpotensi menimbulkan inkonsistensi normatif dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi agar tujuan pembaruan hukum pidana dan penguatan tata kelola BUMN dapat tercapai secara seimbang dan berkeadilan.
Copyrights © 2026