Sistem peradilan pidana anak Indonesia telah menerapkan pendekatan restorative justice untuk melindungi dan memulihkan anak yang berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana restorative justice melalui diversi diterapkan di Kabupaten Gunungkidul dan menilai bagaimana tujuan diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dipenuhi. Penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Peraturan, literatur, dan temuan penelitian yang relevan dievaluasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diversi telah diterapkan di setiap tahapan proses peradilan, tetapi tidak secara optimal. Tidak adanya kesepakatan antara pelaku dan korban, ketidakmampuan para pihak untuk memahami satu sama lain, dan kekurangan dukungan sarana dan prasarana adalah beberapa penyebabnya. Namun, nilai musyawarah yang ada di masyarakat Gunungkidul menjadi potensi yang dapat membantu diversifikasi berhasil. Restorative justice through diversi mengutamakan penyelesaian perkara di luar peradilan formal dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan perlindungan anak. Untuk mencapai tujuan perlindungan anak, penelitian ini menyarankan penguatan fungsi penegak hukum, pengoptimalan tugas Pembimbing Kemasyarakatan, peningkatan sosialisasi masyarakat, dan penyediaan fasilitas pendukung
Copyrights © 2026