Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran interaksi remaja ke ruang digital, yang di satu sisi memberikan kemudahan komunikasi, namun juga memunculkan masalah serius berupa perundungan siber. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku perundungan siber cenderung memiliki motif untuk merendahkan dan menimbulkan tekanan emosional pada korban. Selain itu, pengaturan hukum terkait perundungan siber di Indonesia masih bersifat umum dan belum diatur secara komprehensif, sehingga menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang lebih jelas, tegas, dan spesifik dalam mengatur perundungan siber di Indonesia.
Copyrights © 2026