Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah mengandalkan pembubuhan paraf peserta sebagai instrumen utama formalisasi kesepakatan dalam setiap tahapan penyelenggaraannya, termasuk berita acara kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan program. Penelitian ini bertujuan mengkaji secara kritis kedudukan yuridis mekanisme paraf tersebut dalam perspektif hukum pembuktian perdata Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan melalui analisis terhadap Pasal 1868–1875 KUHPerdata dan Pasal 15-16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paraf hanya menghasilkan akta di bawah tangan yang kekuatan pembuktiannya menurut Pasal 1875 KUHPerdata bersifat kondisional, yaitu bergantung pada pengakuan pihak yang menandatangani. Kelemahan ini berdiri sendiri sekaligus memperdalam persoalan validitas kehendak substantif. Lebih lanjut, mekanisme paraf terbukti tidak memenuhi kekuatan pembuktian luar (uitwendige bewijskracht), formal (formele bewijskracht), maupun materiil (materiele bewijskrach) sebagaimana disyaratkan oleh doktrin hukum pembuktian perdata. Ketidakseimbangan antara bobot akibat hukum yang bersifat permanen dan lemahnya kekuatan pembuktian instrumen persetujuan merupakan persoalan normatif mandiri yang berimplikasi langsung pada ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pasca konsolidasi.
Copyrights © 2026