Kedua ayat yang membentuk Pasal 185 Kitab Hukum Islam (KHI) harus dibaca secara bersamaan. Ayat (1) mendefinisikan status ahli waris pengganti, sedangkan Ayat (2) membatasi bagian warisan mereka agar tidak melebihi bagian ahli waris pada derajat yang sama. Hanya ayat (1) yang sering digunakan sebagai landasan pertimbangan yudisial dalam praktik peradilan agama; sedangkan ayat (2) tidak dieksplorasi. Karena ayat (2) merupakan alat pembatas yang melindungi gagasan keadilan yang seimbang, pengabaian tersebut menimbulkan masalah. Penelitian ini mengkaji bagaimana Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 551/Pdt.G/2024/PA.IM, yang menetapkan seorang cucu perempuan sebagai ahli waris pengganti, melanggar Pasal 185 ayat (2) dan bagaimana taksonomi hukum Islam dapat digunakan untuk mengatasi pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan teknik undang-undang dan yurisprudensi secara yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 185 ayat (2) termasuk dalam ranah al-ahwal al-syakhshiyyah dan melengkapi ayat (1) sebagai perlindungan keadilan yang seimbang; namun, majelis hakim hanya berfokus pada ayat (1) tanpa mengkoordinasikannya dengan Pasal 174 atau ayat (2). Format pertimbangan hukum di pengadilan agama perlu diperkuat karena adanya kelalaian institusional.
Copyrights © 2026