Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan hukum bidang ketenagakerjaan yang langsung bersinggungan dengan kepailitan yaitu pengakuan dan pembayaran hak-hak Pekerja/Buruh yang meliputi upah dan kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak karena perusahaanya pailit dan kemudian dilakukan going concern atau dilangsungkannya kembali usahanya pasca pailit. Permasalahan tersebut hari ini menjadi tidak mudah dan kompleks mengingat dalam kepailitan semua harta perusahaan termasuk pengurusan dan pemberesannya berada di tangan Kurator, sementara perusahaan atau Debitor pailit kehilangan hak atas pengurusan perusahaan. Disisi lain Pekerja/Buruh membuat atau menjalin hubungan kerja dengan perusahaan, dan ketika terjadi pailit tetap bekerja, tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan hal-hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu: pertama, Bagaimana status Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan debitor pailit, kurator atau pemegang pelaksana going concern antara Pemutusan Hubungan Kerja atau dilanjutkan hubungan kerja; dan kedua, Bagaimana keadilan hak atas Upah dan Pesangon dalam perusahaan pailit yang dilakukan going concern dan Pekerja/Buruh tidak di PHK sampai melewati batas waktu pengajuan Tagihan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan kerja harus berakhir atau diakhiri apabila perusahan pilit oleh kurator dan dapat diakhiri oleh Pekerja/Buruh itu sendiri. Dalam hal dilakukan going concern setelah pailit maka setelah dilakukan pemutusan hubungan kerja karena pilit, hubungan kerja dapat dimulai lagi dengan perjanjian kerja yang baru antara Pekerja/Buruh dengan kurator sebagai penanggungjawab utama kepailitan atau dengan pemegang pelaksana going concern yang ditunjuk oleh kurator atas penetapan hakim pengawas. Apabila perusahaan pailit dan dilakukan going concern Pekerja/Buruh tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja maka hubungan kerjanya masih berlanjut dan tidak memiliki alas hak untuk menghitung pesangon sekalipun terdapat batas waktu pengajuan tagihan.
Copyrights © 2026