Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari kepemilikan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) oleh aktor politik, khususnya terkait konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan SPPG oleh aktor politik tidak secara otomatis melanggar hukum, namun berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang apabila disertai dengan intervensi kebijakan atau pemanfaatan jabatan. Selain itu, ditemukan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat fragmentaris dan belum memberikan batasan yang tegas, sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan dan akuntabilitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan model regulasi yang lebih komprehensif melalui penguatan norma, kelembagaan, dan transparansi untuk menjaga integritas kebijakan publik. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum administrasi serta menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah konflik kepentingan.
Copyrights © 2026