Problematika hukum dan etika yang amat serius muncul ketika barang bukti yang berada di bawah penguasaan penuh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik kepolisian dinyatakan hilang, rusak, menyusut volumenya, atau berubah bentuknya. Kehilangan barang bukti di tingkat penyidikan bukanlah insiden operasional biasa, melainkan sebuah tragedi prosedural yang mendelegitimasi keseluruhan proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan barang bukti memiliki peranan yang sangat penting dalam proses penyidikan dan penuntutan. Barang bukti tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk membuktikan kebenaran suatu perkara, tetapi juga menjadi dasar bagi penegakan hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi hilangnya barang bukti yang dapat mengganggu jalannya proses hukum dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini berfokus pada pertanggungjawaban hukum penyidik kepolisian dalam hal hilangnya barang bukti, dengan studi kasus di Polres Kaur. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, yang menggali pola prilaku yang hidup dalam masyarakat sebagai gejala yuridis melalui ungkapan prilaku nyata (actual behavior) yang dialami oleh anggota masyarakat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertanggungjawaban pidana apabila terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana murni, selain itu institusi Polri memiliki instrumen yurisdiksi internal melalui jalur disiplin dan etika profesi. Seorang oknum polisi yang menggelapkan barang sitaan akan diproses pidana sekaligus dipecat secara etika
Copyrights © 2026