Perkembangan e-commerce sebagai bagian dari ekonomi digital telah mendorong peningkatan pemrosesan data pribadi dalam skala besar. Dalam praktiknya, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen umumnya diikat melalui perjanjian standar yang memuat klausula pemrosesan data pribadi tanpa ada opsi hak pilih bagi subjek data pribadi/konsumen itu sendiri. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait dengan keabsahan persetujuan dan perlindungan subjek data pribadi. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce menurut KUHPerdata dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 23 UU PDP memiliki relevansi yang signifikan sebagai dasar validitas clickwrap agreement dalam transaksi e-commerce. Namun, dalam praktiknya, persetujuan yang diberikan oleh pengguna sering kali belum memenuhi prinsip informed consent karena bersifat umum, tidak spesifik, dan tidak terpisah. Selain itu, pelaku usaha cenderung memperluas dasar pemrosesan data di luar kebutuhan kontraktual. Akibat hukumnya, klausula yang bertentangan dengan UU PDP berpotensi tidak sah dan/atau batal demi hukum.
Copyrights © 2026