Perkembangan pada sektor pariwisata alam di Kota Bengkulu menuntut adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang guna mencegah tumpanng tindih antara fungsi lahan dan kerusakan pada ekosistem mangrove sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penetapan zonasi pada Objek Wisata Pulau Kumayan terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 tentanng Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Adapun kemudian data yang didapat terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi zonasi Pulau Kumayan sebagai objek wisata alam masih menghadapi tantangan sinkronisasi antara penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya pariwisata sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2021 Tentang RTRW. Meskipun secara yuridis Pulau Kumayan telah ditetapkan sebagai bagian dari sub-wilayah pengembangan wisata, namun dalam praktiknya ruang eksisting dengan arahan zonasi yang ketat. Temuan dari penelitian ini menekankan perlunya pengawasan tepadu dari Pemerintah Kota Bengkulu serta sinkronisasi instrumen pengendalian pemanfaatan ruang seperti perizinan dan sanksi guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup disekitar Objek Wisata Pulau Kumayan sesuai dengan amanat RTRW
Copyrights © 2026