Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya pemenuhan hak ekonomi istri pasca perceraian dalam putusan verstek, serta untuk menganalisis upaya strategis yang dilakukan hakim dalam meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak istri agar selaras dengan prinsip keadilan substantif dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen terhadap Putusan Nomor 46/Pdt.G/2026/PA.Lbg serta wawancara dengan hakim, panitera, dan pihak penggugat di Pengadilan Agama Lebong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak ekonomi istri dalam perkara cerai gugat yang diputus secara verstek dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu adanya tuntutan dalam gugatan, keterbatasan informasi akibat ketidakhadiran tergugat, serta tingkat pemahaman penggugat terhadap hak-haknya. Dalam perkara yang diteliti, penggugat telah mencantumkan tuntutan nafkah sehingga hakim memiliki dasar untuk mengabulkannya dalam putusan. Selain itu, upaya strategis hakim dalam memberikan perlindungan terhadap hak istri dilakukan melalui pemberian penjelasan kepada para pihak mengenai hak-hak setelah perceraian, pemeriksaan perkara secara cermat meskipun diputus secara verstek, serta pertimbangan yang memperhatikan kondisi yang terjadi dalam persidangan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak ekonomi istri tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada peran aktif hakim serta kesadaran pihak yang berperkara.
Copyrights © 2026