Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 3 (2026): 2026

Perlindungan Hukum Debitur Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia

Detaris Gulo (Unknown)
Diki Zukriadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 May 2026

Abstract

Perkembangan teknologi finansial di Indonesia mendorong hadirnya layanan pinjaman online sebagai alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman online. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur serta hambatan pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan debitur telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Perlindungan tersebut mencakup transparansi informasi, kerahasiaan data pribadi, dan larangan penagihan intimidatif. Namun, implementasinya masih terkendala rendahnya literasi hukum masyarakat, maraknya pinjaman online ilegal, dan lemahnya pengawasan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan edukasi hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi debitur.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...