Perkembangan teknologi finansial di Indonesia mendorong hadirnya layanan pinjaman online sebagai alternatif pembiayaan yang cepat dan praktis. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan debitur dalam perjanjian pinjaman online. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi debitur serta hambatan pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan debitur telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Perlindungan tersebut mencakup transparansi informasi, kerahasiaan data pribadi, dan larangan penagihan intimidatif. Namun, implementasinya masih terkendala rendahnya literasi hukum masyarakat, maraknya pinjaman online ilegal, dan lemahnya pengawasan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan edukasi hukum guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi debitur.
Copyrights © 2026