Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menata kawasan kumuh di Desa Cikoang serta amanat undang‑undang yang menuntut kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Perda Takalar Nomor 3 Tahun 2023 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dalam perspektif siyasah syar’iyyah. Penelitian ini menggunakan metode lapangan dengan pendekatan kualitatif, melalui metode normatif syar’i dan empiris. Data diperoleh dari wawancara dengan masyarakat, aparat desa, dan tokoh agama, serta observasi langsung di lapangan yang dipadukan dengan literatur berupa buku, jurnal, dan dokumen kebijakan. Analisis dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan uji kredibilitas triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perda telah memberikan dampak nyata berupa program bedah rumah, pembangunan jamban sehat, perbaikan saluran drainase, pembangunan jalan tani, serta kerja bakti rutin yang melibatkan masyarakat. Nilai filosofisnya tercermin dalam kebersihan sebagai bagian dari iman, serta prinsip ta’awun (tolong‑menolong) dan syura (musyawarah) dalam pelaksanaan program. Namun, efektivitas kebijakan masih terhambat oleh keterbatasan anggaran, lemahnya pendataan penerima manfaat, dan minimnya infrastruktur pendukung, sehingga prinsip keadilan distribusi belum sepenuhnya terwujud. Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, perda ini selaras dengan prinsip maslahah, keadilan, dan maqasid al‑shari’ah, tetapi memerlukan penguatan verifikasi partisipatif, transparansi distribusi, serta konsistensi pelaksanaan. Implikasinya, diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat agar kebijakan berjalan lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan nilai‑nilai Islam
Copyrights © 2026