Perkembangan teknologi informasi telah mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia melalui penerapan E-Court sebagai bentuk digitalisasi layanan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemanggilan melalui kantor pos dalam sistem E-Court pada perkara perceraian serta relevansinya dalam menjamin partisipasi nyata para pihak tanpa mengorbankan asas peradilan yang adil (fair trial). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan praktik peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem E-Court mampu meningkatkan efisiensi administrasi, mempercepat proses persidangan, serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Pemanggilan melalui kantor pos menjadi alternatif penting bagi pihak yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi digital, sehingga tetap menjamin kehadiran dan keterlibatan para pihak dalam persidangan. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya literasi digital, serta potensi keterlambatan pengiriman surat. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi sistem pemanggilan yang adaptif agar tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak. Dengan demikian, pemanggilan melalui kantor pos dalam sistem E-Court dapat mendukung terwujudnya peradilan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026