Penjarahan dan perusakan rumah pejabat publik dalam demonstrasi massa merupakan gejala krisis sosial-politik yang kompleks. Penelitian ini menganalisis faktor sosiologis, ekonomi, dan politik pemicu penjarahan, mengkaji klasifikasi tindak pidananya berdasarkan hukum Indonesia, serta menguraikan implikasi sosial yang ditimbulkan. Pendekatan deskriptif kuantitatif diterapkan melalui penyebaran kuesioner elektronik kepada 12 responden mahasiswa, mayoritas angkatan 2025 (91,7%) dari Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (58,3%). Hasil menunjukkan 91,7% responden setuju bahwa ketimpangan sosial adalah pemicu utama, 100% setuju bahwa flexing pejabat di media sosial memperparah frustrasi publik, dan 91,7% menilai provokasi pihak ketiga berperan dalam eskalasi. Penjarahan dikategorikan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pencegahan memerlukan pendekatan holistik yang memadukan penegakan hukum dengan pemahaman sosiologis dan psikologis berbasis teori frustrasi-agresi dan deindividuasi.
Copyrights © 2026