Angkutan penyeberangan perintis masih sangat dibutuhkan di negara kepulauan seperti Indonesia dalam rangka membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan perdagangan antar daerah, mobilitas penduduk, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan tentunya mendorong (pemerataan) pembangunan daerah, serta menciptakan stabilitas kawasan. Dari data angkutan penyeberangan perintis Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada tahun 2021, pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis di Indonesia relatif stabil, dari 224 kapal pada 2016 menjadi 276 kapal pada 2021, atau rata-rata meningkat 10 unit kapal (4,38%) per tahun. Namun, dengan jumlah tersebut, belum semua daerah terpencil, tertinggal, terluar dan perbatasan terlayani dengan baik. Provinsi Kepulauan Riau memiliki 19 penyeberangan dengan 6 lintasan niaga dan 13 lintasan perintis. Keenam lintasan niaga dilayani oleh 11 kapal, sedangkan 13 lintasan perintis dilayani oleh 4 kapal. Hal ini menunjukkan bahwa lintasan komersial memiliki tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan lintasan perintis. Tersedianya lintasan komersial menunjukkan daya dukung wilayah yang dilayani kapal. Kajian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dengan tujuan menghitung kriteria keperintisan dan konektivitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bobot keperintisan penyeberangan perintis di Provinsi Kepulauan Riau adalah 65,13 dengan kategori sedang berdasarkan tr 1 – 100 sehingga masih diperlukan kebijakan penambahan trip, rute dan/atau kapal. Pelayaran perintis berperan dalam memajukan kota dan daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Meningkatnya interaksi atau konektivitas antarkota dan daerah menjadikan lintasan yang menghubungkannya dapat ditingkatkan menjadi lintasan pelayaran komersial. Namun, peningkatan konektivitas hanya dapat dilakukan dengan meningkatkan produktivitas lintasan.
Copyrights © 2025