Perkembangan Artificial Intelligence dalam industri musik telah melahirkan sistemyang mampu menghasilkan lagu secara otomatis tanpa keterlibatan langsungmanusia dalam keseluruhan proses kreatif. Penelitian ini bertujuan untukmenganalisis kedudukan hukum lagu yang dihasilkan oleh Suno AI sebagai objekperlindungan hak cipta serta menganalisi pihak yang dapat diakui sebagai penciptaatas lagu tersebut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentangHak Cipta Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatanperbandingan hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui penafsiransistematis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan.. Hasilpenelitian menunjukkan bahwa lagu yang dihasilkan oleh Suno AI tidak dapatdiakui sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta karena tidak terpenuhinya unsurorisinalitas dan kreativitas yang mensyaratkan adanya ekspresi intelektual manusiayang bersifat khas dan pribadi sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta. Selain itu,tidak terdapat pihak yang dapat diakui sebagai pencipta atas lagu yang dihasilkanoleh Suno AI, baik developer, Suno AI, maupun pengguna, karena tidak adanyakontribusi kreatif manusia yang secara langsung dan substantif terhadap ekspresimusikal yang dihasilkan. Ketiadaan human authorship tersebut menyebabkan laguhasil Suno AI tidak melahirkan hak cipta dan berada di luar rezim perlindungan hakcipta di Indonesia.Kata Kunci : Kecerdasan Buatan, Kreatifitas, Hak Cipta
Copyrights © 2026