Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Harmonisasi Tuhan dan Manusia: Refleksi Keluaran 24 Nauli, Jhonnedy Kolang; Romi
Pietas: Jurnal Studi Agama dan Lintas Budaya Vol. 2 No. 1 (2024): Desember
Publisher : Lembaga Penelitian dan Publikasi Ilmiah, Yayasan Yuta Pendidikan Cerdas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62282/pj.v2i1.39-52

Abstract

Harmonisasi antara Tuhan dan umat manusia adalah tema penting dalam banyak ajaran agama, termasuk dalam tradisi Yahudi yang tercermin dalam Kitab Keluaran. Peristiwa ini menekankan peran pengorbanan, ketaatan, dan kehadiran ilahi dalam hubungan antara manusia dan Allah. Dalam konteks ini, Musa berfungsi sebagai perantara yang menyampaikan hukum Tuhan kepada bangsa Israel, sementara Allah menunjukkan kekudusan-Nya melalui manifestasi-Nya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hubungan antara Tuhan, Allah, dan Musa digambarkan dalam Keluaran 24, serta bagaimana hubungan yang harmonis antara Allah dan umat-Nya diwujudkan melalui perjanjian yang mencakup pengorbanan, ketaatan, dan kepemimpinan rohani. Dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini menganalisis teks Keluaran 24 untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang mengungkap hubungan Tuhan dan umat-Nya dalam kerangka perjanjian. Keluaran 24 mengajarkan bahwa hubungan antara Tuhan dan umat-Nya harus didasarkan pada perjanjian yang melibatkan ketaatan, pengorbanan, dan kepemimpinan rohani. Musa berperan sebagai penghubung antara Tuhan dan umat-Nya. Peristiwa ini menggambarkan bagaimana keselarasan tercapai antara Tuhan yang kudus dan umat manusia yang berdosa, dengan pengorbanan sebagai jalan penghubung di antara keduanya.
Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-XXII/2024 dikaitkan dengan Masa Jabatan Kepala Daerah yang Masih Tersisa Periode Jabatannya: Masa Jabatan Kepala Daerah Romi; Gusman, Delfina; Nazmi, Didi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i1.2996

Abstract

Di dalam keserentakan pesta demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak hanya dilakukan bagi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilakukan secara serentak pada tahun 2024. Keserentakan Pilkada 2024 sebagai amanat dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Inisiatif dari pilkada dilakukan secara serentak berawal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 untuk memperkuat sistem presidensial dan penyelenggaraan lebih efisien. Pilkada serentak 2024 telah diatur melalui Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 bahwa Pemungutan serentak nasional dalam pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada bulan November 2024. Dalam persiapan pilkada serentak 2024 menimbulkan pemotongan masa jabatan kepala daerah yang tidak selesai hingga 5 (lima) tahun. Salah satu dari kepala daerah yang dilantik tahun 2020 tidak secara penuh masa jabatannya selama 5 (lima) tahun. Hal ini, tentu akan merugikan hak konstitusional bagi kepala daerah yang sedang menjabat secara tidak penuh bahkan tidak dapatnya melaksanakan seluruh agenda politik yang telah dijanjikan kepada Masyarakat pada saat kampanye. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) UU Nomor 10 Tahun 2016. Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. Kedua, Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah memperbaiki kerugian hak konstitusional kepala daerah yang menjabat sejak 2020 dimana akan terpotong masa jabatannya karena adanya pilkada serentak. Akibat hukum positif ini mengakhiri sengketa hukum bagi Kepala Daerah yang menjabat sejak tahun 2020 dan tidak terpotong masa jabatannya akibat Pilkada serentak 2024.
Implementasi Algoritma C 4.5 Untuk Pendeteksi Banjir Berbasis IOT Romi
OKTAL : Jurnal Ilmu Komputer dan Sains Vol 2 No 08 (2023): OKTAL : Jurnal Ilmu Komputer Dan Sains
Publisher : CV. Multi Kreasi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia is a country that has a tropical climate. People should be more aware of flood disasters. As a result of the flood disaster, many losses were caused and even many people lost their lives. Losses occur because residents are less prepared for disasters that will occur. Therefore, an effort is needed to minimize the loss of life and losses that occur by designing a flood detection system to monitor the water level. This system is based on IoT (Internet of Things) which refers to a network that connects various physical devices with different protocols. This flood detection system uses a water level sensor to detect the water level, a turbidity sensor to detect water turbidity, the NodeMCU ESP8266 to read data and send it via the internet and a buzzer that functions to make a sound when the sensor detects water and has the potential to flood. The system will work automatically when the water touches the sensor by sending flood detection status information. This system will later be implemented for the community in various flood-prone areas.