Potensi demand reparasi atau docking kapal nasional perlu diakomodasi melalui ketersediaan kapasitas galangan industri perkapalan yang berdaya saing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pengembangan industri perkapalan nasional sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menuntut dukungan stakeholders dalam penguatan industri dan armada angkutan perairan nasional. Analisis dilakukan dengan pendekatan metode Matrix of Crossed Impact Multiplications Applied to a Classification (MICMAC), yang menggabungkan wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan dan tinjauan pustaka komprehensif tentang pengembangan industri perkapalan nasional. Hasil analisis merekomendasikan revitalisasi galangan kapal melalui aliansi global untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi, serta klasterisasi industri untuk keberlanjutan produksi. Selain itu, diperlukan dukungan rantai pasok komponen nasional, pelatihan tenaga kerja galangan kapal yang terstruktur, intervensi pemerintah dalam inovasi produk komponen kapal termasuk standardisasi TKDN, sistem pemantauan dan evaluasi yang transparan, dan pengembangan skema pembiayaan kompetitif oleh lembaga keuangan. Kebijakan ini menjadikan industri perkapalan Indonesia kompetitif dan berdaya saing secara nasional dan global.
Copyrights © 2025