Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hibah tanah bawah tangan serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 45/Pdt.G/2025/PN Mtp. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah tanah tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara normatif tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun demikian, majelis hakim tetap mengakui hibah bawah tangan tersebut sebagai dasar kepemilikan tanah dengan mempertimbangkan penguasaan fisik, kesinambungan penguasaan, dan fakta sosial yang berkembang di masyarakat. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa hakim lebih mengutamakan aspek materiil dibandingkan formalitas administrasi pertanahan sebagai upaya mewujudkan keadilan substantif. Akan tetapi, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum administrasi pertanahan dalam praktik peradilan di Indonesia.
Copyrights © 2026