Perlindungan hak cipta merupakan aspek penting dalam menjaga hak moral dan ekonomi pencipta lagu di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan maraknya penggunaan lagu di platform streaming seperti YouTube, Spotify, dan TikTok. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik, masih terdapat kesenjangan nyata antara pengaturan normatif dan praktik di lapangan, khususnya terkait mekanisme perizinan, penarikan, dan distribusi royalti. Penelitian ini bertujuan menilai sejauh mana efektivitas penerapan regulasi tersebut dalam melindungi hak cipta lagu, dengan fokus pada praktik cover lagu dan monetisasi konten di platform media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis literatur hukum, serta telaah kasus pelanggaran hak cipta di ruang digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum belum optimal akibat rendahnya kesadaran hukum para kreator, kelemahan penegakan hukum, tumpang tindih kewenangan lembaga, dan belum transparannya sistem pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi hukum, penguatan regulasi teknis, digitalisasi dan integrasi basis data royalti, serta sinergi berkelanjutan antara pemerintah, LMK, dan platform digital untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang lebih adil, praktis, dan akuntabel.
Copyrights © 2026